unequalledmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memberikan teguran kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025. Teguran ini merupakan yang ketiga kalinya dan disebabkan oleh ketidakpatuhan X terhadap kewajiban administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Latar Belakang Teguran
Pada 20 September 2025, Komdigi mengirim surat teguran kedua kepada X terkait konten bermuatan pornografi di platform. Meskipun X menindaklanjuti dengan takedown dua hari setelah surat, denda administratif Rp78.125.000 belum dibayar tepat waktu.
Pelanggaran dan Dampaknya
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, ketidakpatuhan X terhadap kewajiban administratif ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari platform tersebut dalam menjalankan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan rendahnya komitmen X terhadap tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Langkah Selanjutnya
Komdigi menegaskan X harus segera bayar denda administratif dan tunjuk pejabat penghubung resmi di Indonesia. Jika tidak, pemerintah bisa memberi sanksi sesuai peraturan, termasuk evaluasi izin PSE dan anjuran buka kantor perwakilan.
Pemerintah berharap agar seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
